Ketua Pengadilan Agama Tuban Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. didampingi Panitera Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES., dan Panitera Muda Gugatan H. Mashudi, S.Ag., M.H., melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi atas kinerja Posbakum PA Tuban pada Kamis (29/12/2022). Pertemuan tersebut dihadiri H. Didik Wahyu Sugianto, S.H, M.Hum, MM selaku Ketua LKBH Sunan Bonang Tuban. Banyak pembahasan yang dilakukan terkait dengan kinerja Posbakum diantaranya adalah agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan baru yang ada di Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Tuban menyampaikan bahwa POSBAKUM harus menyesuaikan dengan ketentuan baru yang ada di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 salah satunya yaitu “Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka; 1) Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau 2) Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.’’ Ujar Ketua Pengadilan Agama Tuban.
Setelah diberikan waktu, Didik Wahyu Sugianto, S.H, M.Hum, MM selaku koodinator POSBAKUM menyampaikan akan segera menyesuaikan dengan perubahan – perubahan baik dengan PERMA No. 1 tahun 2022 maupun perubahan alur proses pelayanannya. Selain itu, beliau mneyampaikan terima kasih telah dilakukan monitoring evaluasi sehingga dapat meningkatkan kinerja untuk pelayanan pada masyarakat. Ketua Pengadilan menutup rapat monitoring evaluasi pada kesempatan tersebut.